Bupati Adipati Hadiri Penandatanganan Dalam Rangka Mewujudkan Situasi aman Dan Tertib dari Penyelenggaraan Hiburran

Bupati Adipati Hadiri Penandatanganan Dalam Rangka Mewujudkan Situasi aman Dan Tertib dari Penyelenggaraan Hiburran

Smallest Font
Largest Font

Way Kanan-Bupati H. Raden Adipati Surya,S.H.,M.M. Menghadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan BersamaTerkait Penyelengaraan Hiburan di Kabupaten Way Kanan,Focus Group Discussion (FGD) “Sinergitas, Solidaritas dalam Menjaga Kamtibmas,Selasa (21/06/2023) di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha.

ikut Serta Hadir Dandim 0427/WK, Kapolres Way Kanan, Kejaksanaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Way Kanan

Pada Kesepakatan tersebut dibuat dalamRangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Way Kanan terkait Penyelenggaraan hiburan,

Dengan menyepakati Bahwa untuk Mendukung situasi kamtibmas yang kondusif Perlu adanya Pemberlakuan Pembatasn Terhadap penyelenggaraan kegiatan Hiburan/keramaian di wilayah Kabupaten Way Kanan, Bahwa seluruh Penyelenggaraan Hiburan music dan/atau hiburan rakyat berakhir paling lambat pada Pukul 17.00 WIB.

Kegiatan hiburan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat seni budaya adat tradisional/klasik, dan kegiatan religious dengan batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Untuk kegiatan kesenian wayang kulit/golek akan diatur lanjut dengan pertimbangan Pihak yang berwenang.

Dalam penyelenggaraan hiburan music dan Hiburan rakyat sebagaimana dimaksud Tersebut,dilarang untuk menyediakan dan/atau menggunakan minuman keras, narkoba, Perjudian dalam bentuk apapun. 

Selain itu juga dilarang menampilkan jenis music remix/House Music dan/atau menggunakan DJ (Disk Jockey) yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan/atau menyampaikan sambutan-sambutan yang provokatif yang dapat menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Selanjutnya, telah disepakati bersama pula bahwa akan dilakukan tindakan berupa pembubaran/penghentian acara oleh Aparat Penegak Hukum yang bersinergi dengan Aparat Kampung/Kelurahan, apabila penyelenggaraan kegiatan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan melanggar larangan sebagaimana yang telah disepakati. 

Setiap penyelenggara hiburan juga wajib Bertanggungjawab untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban Selama kegiatan berlangsung. Dan Pihak-Pihak yang terlibat langsung maupun Turut serta terhadap pelanggaran kegiatan dimaksud untuk diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang berlaku. Penyeleggara acara dan Penyedia jasa hiburan juga wajib membuat Surat pernyataan untuk menaati ketentuan dan menepati waktu pelaksanaan hiburan.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi nexxmedia.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.