DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
AGAM SUMBAR - DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (5/12/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Marga Indra Putra, dan Irfan Amran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Forkompimda, Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRD, dan Kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian Nota Ranperda tersebut, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengatakan bahwa, saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai.
"Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai dan sekitar 68 persen sungai di Indonesia mengalami pencemaran berat. Dari sungai-sungai tersebut, 70 persen tercemat oleh limbah rumah tangga," ujarnya.
Wabup menambahkan air limbah domestik perlu dikelola dengan baik, agar efek negatif yang ditimbulkan oleh air limbah domestik bagi kesehatan masyarakat dapat dikurangi dan kemudian pengelolaan air lombah domestik juga harus memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
"Memperhatikan permasalahan yang di alami Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, perlu menyusun Ranperta tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup," ungkap Wabup.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman mengatakan nota penjelasan Ranperda tersebut akan dijadikan bahan bahan dalam pembahasan tingkat I antara DPRD dengan Pemda. (Syafrianto)