Galakkan Reforma Agraria, Menteri AHY Redistribusi 12.073 Bidang Tanah dalam 100 Hari Kerja
JAKARTA - Reforma Agraria (RA), sebuah Program Prioritas Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Program ini dilakukan dengan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan melalui dua elemen, di antaranya penataan aset dan penataan akses.
Selama 100 hari kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), penataan aset melalui Redistribusi Tanah telah berjalan setidaknya di tujuh kabupaten/kota dalam enam provinsi yang mencapai 12.073 bidang tanah seluas 1.390,76 hektare. Seperti pada 30 April 2024 lalu, Menteri AHY bersama Presiden Joko Widodo menyerahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik dari program Redistribusi Tanah di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Legalisasi aset satu hal, tapi kemudian bagaimana akses tadi meningkatkan produktivitas dan juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Itu penting dan kita harus memberikan perhatian,” ujar Menteri AHY pada Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (07/06/2024).
Dalam waktu dekat ini, Kementerian ATR/BPN akan menyelenggarakan Reforma Agraria Summit 2024 yang bertempat di Bali. Kegiatan ini akan dihadiri Presiden RI beserta unsur-unsur penggerak Reforma Agraria lintas sektor.
Reforma Agraria Summit 2024 menjadi momen koordinasi intensif serta akselerasi hal-hal yang harus diselesaikan hingga akhir tahun ini dan penyepakatan baseline Reforma Agraria untuk tahun 2025. “Semoga ini akan menguatkan semangat kita menata aset dan akses bagi masyarakat,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan hadirnya Reforma Agraria, khususnya Redistribusi Tanah yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY berharap dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini perlu terus dilanjutkan agar masyarakat dapat mendapatkan manfaat ekonomi.
“Redistribusi Tanah baik itu tanah telantar, eks Hak Guna Usaha (HGU), termasuk dari sumber yang lain ini penting. Karena, kemiskinan itu biasanya diawali karena tidak dimilikinya properti atas tanah, sebaliknya kalau punya aset, punya tanah, paling tidak dia punya modal usaha, punya sesuatu yang bisa dijaminkan,” pungkas Menteri AHY. (***)