Kota Bogor Diobservasi KPK, Pj Wali Kota: Pemkot Komitmen Berantas Korupsi
KOTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan observasi ke Kota Bogor dalam rangka Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Observasi dilakukan oleh tim dari KPK RI setelah sebelumnya Kota Bogor ditetapkan sebagai kandidat percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi, bersama dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto mengatakan alasan Kota Bogor dipilih menjadi kandidat Kabupaten/Kota Anti Korupsi bersama dua kabupaten lainnya diawali dengan pemeriksaan data-data/penilaian yang dibuat oleh lembaga atau kementerian. Selanjutnya dari hasil tersebut terpilih satu kota dan dua kabupaten.
Andhika menyampaikan bahwa misi kegiatan ini adalah menjadikan manusia Indonesia yang unggul dan berbudaya anti korupsi serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesuai visi Indonesia 2045 mewujudkan Indonesia yang berdaulat adil dan makmur tanpa korupsi.
"Tujuan adalah menciptakan sumber daya manusia yang berintegritas dan memiliki akhlak mulia anti korupsi," kata Andhika.
Ia berharap dengan kegiatan ini, kabupaten/kota yang menjadi kandidat bisa menjadi percontohan anti korupsi bagi daerah lainnya yang ke depan akan juga diwujudkan di daerah-daerah lain di Jawa Barat.
Karena setelah ditetapkan daerah anti korupsi, maka kabupaten/kota tersebut akan menjadi percontohan dan tempat tujuan belajar dari daerah lain untuk menerapkan sistem anti korupsi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selalu komitmen dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, melalui pencegahan korupsi, agar terbangun dan tercipta pemerintah yang bersih, akuntabel, adil, dan bebas dari korupsi.
"Kota Bogor selalu berkomitmen beserta seluruh stakeholdernya untuk pemberantasan korupsi dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih. Oleh karenanya hari ini kami dengan siap menjalani observasi yang dilakukan KPK," kata Hery.
"Komitmen Kota Bogor dalam mencegah perilaku korupsi diwujudkan dalam muatan tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan kualitas pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan budaya kerja antikorupsi dan peningkatan peran serta masyarakat," sambungnya.
Perlu diketahui, ada dua metode observasi yang dilakukan oleh KPK, yakni dengan menggunakan metode wawancara. Metode ini berkaitan dengan 6 komponen dan 19 indikator, yang secara acak dipertanyakan ke perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah, Plt Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Akhmad Mukhlis, unsur masyarakat, serta akademisi.
Metode observasi kedua, dengan melakukan kunjungan lapangan ke kantor perangkat daerah yang dipilih secara langsung tanpa direncanakan dan diberitahu sebelumnya.
Dalam hal ini kunjungan lapangan dilakukan ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lippo Keboen Raya Bogor, untuk meninjau langsung pelayanan.
Dalam sesi wawancara yang dilaksanakan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah memaparkan sistem dan data-data kebijakan terkait program anti korupsi berdasarkan 6 komponen dan 19 indikator.
"Jadi selama satu hari penuh kami dilakukan observasi oleh KPK. Sejak pagi hingga siang dilakukan sesi wawancara, selanjutnya siang hingga sore dilakukan observasi ke kantor-kantor perangkat daerah dan mal pelayanan publik," ungkap Syarifah.
"Sangat banyak yang diobservasi itu, mulai dari bagaimana tata laksana pemerintahan, kemudian pelibatan masyarakat, sistem kepegawaian reward and punishment, manajemen ASN, perencanaan penganggaran dan pengadaan barang dan jasa," lanjut Syarifah.
Selain observasi, KPK juga melakukan sosialisasi terkait anti korupsi dan penguatan yang perlu dilakukan sebagai sistem pengawasan. Dengan begitu bisa tercipta iklim pemerintahan yang baik dan benar dalam skala kota yang nantinya akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (***)