Kukuhkan dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Ajak Jaga Etika dan Wibawa
SUBANG - Penjabat (Pj) Bupati Subang Menghadiri Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Subang yang bertempat di Aula Pemda. Kamis (27/6/2024).
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana, AP., M.Si menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala Desa di Kabupaten Subang, "dari 245 desa di Kabupaten Subang 243 Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa."
Dilaksanakan Kata-Kata pengukuhan oleh Pj. Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa, "Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik." Ungkapnya.
Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan fakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.
Disampaikan paparan sambutan oleh Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah, "Bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan."
Pj. Bupati memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa, "Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati." Tegasnya.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, "Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten."
L
Selanjutnya Pj Bupati Subang mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kab. Subang, "Review dengan baik sebelum sampai Kabupaten, perencanaan yang dilakukan tingkat desa."
Dengan tegas, Pj Bupati Subang menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga marwah kabupaten Subang dengan etika yang baik, "Untuk menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa."
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaanya sudah diatur paripurna, "Bukan organisasi di luar pemerintah."
Pj Bupati Subang berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik, "Transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga."
Kembali menegaskan Pungsi kepela desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa, "Organisasi yg seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat."
Pada bagian akhir sambutannya, Pj. Bupati Subang berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah, "Saya ingin anda ini berwibawa ditengah tengah masyarakat Subang." Pungkasnya.
Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh kab. Subang kepada Seluruh Kepala Desa
Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Asisten dan staf ahli Lingkup Setda Kab. Subang, Kepala Dispemdes, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Subang, para Camat Se-Kabupaten Subang dan Seluruh Kepala Desa yang akan dikukuhkan. (***)