Pemilihan Ketua dan Pengurus APDESI Subang Masa Bakti 2024 -2029, Ketua Panitia: 5 Juni Terakhir Pendaftaran
SUBANG - Asosiasi pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan wadah konsolidasi dan pemersatu para kepala Desa (Kades) dalam memperjuangkan aspirasi terkait tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah di Desa.
APDESI ini adalah salah satu organisasi Nasional dan dibentuk prakarsa Pemerintah Desa yang telah diakui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Saat ini APDESI telah terbentuk di berbagai wilayah pemerintah kabupaten hingga tingkat kecamatan. Puluhan kepala Desa di Kabupaten Subang melaksanakan untuk mempersiapkan pemilihan kepengurusan sekaligus memilih ketua APDESI Kabupaten Subang yang baru masa bakti 2024 - 2029.
Dilakukan musyawarah di sekretariat sebagai landasan telah terbentuk komposisi panitia persiapan pemilihan ketua dan pengurus APDESI Subang Senin (3/6/2024).
Ketua Panitia H Ita Kepala Desa Neglasari mengatakan dalam musyawarah tim panitia mengatakan rapat yang digelar hari ini adalah dalam rangka persiapan pemilihan ketua dan pengurus APDESI Kabupaten Subang masa bakti 2024 - 2029. Hasil rapat kita sepakati tanggal 10 Juni 2024 pelaksanaan pemilihan ketua dan pengurus APDESI. Ungkapnya.
Lanjut Ketua panitia Alhamdulillah hari ini sudah 99â„… siap dalam pelaksanaan, pemilihan ketua dan pengurus APDESI insyaallah hari Senin tanggal 10 Juni 2024 waktu 8.00 WB bertempat di sekretariat DPC APDESI Kabupaten Subang .
"Untuk calon ketua APDESI ada 4 ,calon, yang resmi hari ini sudah terima berkasnya baru 1, Kepala Desa Kadawung Rosman Suganda 3 calon belum menyerahkan berkas." Ucap ketua Panitia H. Ita
Untuk jadwal penutupan pendaftaran ketua APDESI hari rabu malam Kamis tanggal 5 Juni jam 00.00 WIB terakhir pendaftaran.
Untuk selanjutnya rapat terakhir panitia akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024 sekalian gladi resik, pelaksanaan tanggal 10 Juni 2024 sesuai dengan AD/ART yang ada di APDESI bahwa yang melibatkan itu adalah Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) masing - masing perwakilan DPK 1 suara, dari DPD 1 suara, dari Plt DPC 3 suara, total 33 suara.
Maksudnya kepengurusan APDESI itu harus melalui proses yang jelas sesuai aturan main yang ada dalam APDESI secara Nasional jadi itu harapan kami kades di Kabupaten Subang melalui proses pemilihan. Tutup H. Ita. (D.Jekiw)