Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Menteri AHY: Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Memiliki Mekanisme Survei Bersama
DENPASAR - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki terobosan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Hal tersebut merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saat ini kita memiliki mekanisme ‘survei bersama’ instansi lintas sektor, antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kedua kementerian turun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi bersama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kegiatan Reforma Agraria Summit 2024 yang berlangsung di Denpasar, Bali pada Sabtu (15/06/2024).
Hasil kesepakatan survei bersama dua instansi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertipikasi tanah masyarakat yang telah dikeluarkan wilayahnya dari kawasan hutan. Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi aparatur yang terkena persoalan hukum karena dianggap telah mengakibatkan kerugian negara. “Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi yang erat di antara masing-masing kementerian,” tutur Menteri AHY.
Menteri AHY pun mengungkapkan bahwa perlindungan pada aparatur pemerintah yang terlibat dalam penanganan sengketa dan konflik agraria akan semakin jelas dan kuat dengan terbitnya Perpres Nomor 62 Tahun 2023. “Mudah-mudahan melalui Reforma Agraria Summit 2024 ini juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan juga jangan sampai ada yang menjadi korban hanya karena regulasi dan tumpang tindih dan payung hukum yang tidak kuat,” terangnya.
Menteri ATR/Kepala BPN mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi. “Kita juga perlu secara terus menerus mendorong percepatan implementasi One Map Policy. Ini bisa segera kita wujudkan sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai urusan Reforma Agraria dan juga tata ruang,” tegasnya di hadapan 700 peserta Reforma Agraria Summit 2024 yang datang dari berbagai penjuru Indonesia.
Sebagai informasi, Reforma Agraria Summit 2024 merupakan tindak lanjut dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023 sebagai wadah mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 14-15 Juni dengan mengangkat tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak dan Berkelanjutan”.
Turut hadir dalam kesempatan ini, pimpinan Komisi II DPR RI; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN; Wakil Menteri LHK; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya beserta Staf Khusus Menteri; Kepala Badan Bank Tanah; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta Tenaga Ahli Menteri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran; sejumlah Gubernur, Pj. Gubernur, beserta Forkopimda dan Bupati/Wali Kota; Jaksa Agung Muda; serta perwakilan akademisi dan CSO. (***)