Polres Agam Laksanakan Kegiatan Press Release Terhadap Penangkapan perampokan Pedagang Emas

Polres Agam Laksanakan Kegiatan Press Release Terhadap Penangkapan perampokan Pedagang Emas

Smallest Font
Largest Font

Agam Sumbar - Polres Agam Laksanakan Kegiatan Press Release terhadap penangkapan perampokan pedagang emas dan menindak lanjuti kasus perampokan dengan kekerasan curat (curian pemberatan) yang terjadi di kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Polres Agam Press Release tentang tangkapan curat pasal 365 pada hari kamis, (13/10/2022) bertepatan di depan mako polres kabupaten Agam yang dihadiri langsung, kapolres, wakapolres, beserta jajaran anggota polres Agam, dan rekan-rekan jurnalis kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K dalam press release, beliau menyampaikan, Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di jalan Matur-Bukit Tinggi, pada hari jum'at tanggal 16 sep. 2022 sekira pukul 16.20 wib.

Yang diduga dilakukan oleh Tersangka inisial (HT), (NZ), (RA), (RR), tiga diantaranya resedivis, dan untuk dua orang pelaku lagi masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)." Ucapnya.

"Motif kejadian diawali dengan perencanaan yang dilakukan oleh para tersangka yang bertempat di daerah Bukittinggi pada bulan Agustus 2022, dengan target adalah pedagang perhiasan yang terbuat dari emas di Pasar Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam.

Kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 para tersangka sepakat akan melakukan pencurian dengan cara menabrakan mobil yang dikendarai oleh para tersangka untuk menghentikan mobil korban, serta menodongkan senjata api.

Kemudian salah satu tersangka melukai korban dengan cara menembak mengunakan senjata api ke bagian paha sebelah kanan korban dan merampas barang milik korban.

Dengan barang bukti diamankan, (1) uang tunai sebesar Rp. 394.700.000 (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), (2).1 (satu) buah gelang emas 24 dengan berat 112.5 (seratus dua belas koma lima) Gram.

(3).1 (satu) kantong Plastik warna bening berisikan Butiran emas dengan berat, 381.5 (tiga ratus delapan puluh satu koma lima) gram, (4) 1 (satu) kantong Plastik warna bening berisikan Butiran emas dengan berat 22.87 (Dua puluh dua koma delapan puluh tujuh) gram.

(5).1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BA-1219-TD dengan Kunci Kontak, (6) 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Carry pick-up warna hitam dengan nomor Polisi BA-8552-0X dengan kunci kontak.

Dan untuk pelaku sendiri kami sangkakan dengan, "Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 ke-4 jo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.' Tutupnya. (Syafrianto Kabiro Agam)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi nexxmedia.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.