Polres Subang Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog SPHP

Polres Subang Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog SPHP

Smallest Font
Largest Font

SUBANG - Satuan Reses kriminal Polres Subang berhasil mengkapkan penumuan pengoplosan beras Bulog SPHP dengan beras jenis lainnya kemudian dikemas kembali untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, Kapolres subang AKBP Sumarni, SIK., SH yang didampingi oleh kasat Reskrim polres Subang AKP Mochade Rizki Fitri Awan, SIK., MA., CPHR mengungkapkan, bahwa praktek pengoplosan beras Bulog (SPHP) tesebut ditemukan pada hari Senin tanggal 20 februari 2023 sekitar pukul 22.00.WB di salah satu toko beras yang ada di pasar Inpres Pamanukan Subang. 

Selain mengamankan pelaku BHR. Pihak kepolisian juga mengamankan bukti berupa. 

(1). 175 karung beras Bulog SPHP ukuran 50 kg sebagai bahan baku campur 83 karung beras merek MU ukuran 25 kg yang telah berhasil diproduksi. 

(3) Ratusan karung kemasan dan berbagai peralatan produksi seperti timbang elektronik mesin jait karung sekop dan lain-lain. 

"Tersangka selaku Downline distributor/Peyalur beras Bulog SPHP mengoplos beras Bulog berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitas lebih rendah kemudian mengemasnya kembali dengan karung merek lain (MJ) untuk di jual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal Rp.10.400 s/d Rp.11.000 per kg padahal seharusnya beras Bulog SPHP tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 9.450 per kg (HET)." Jelas Kopolres Subang AKBP Sumarni. (7/03/2023).

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 382bis KHU Pidana dan /atau pasal 62 Ayat Jo Pasal B. Ayat 1 Undang-undang No. 8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.- (dua miliar rupiah). Pungkanya. (D.Jekiw)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi nexxmedia.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.