Polsek Nanggung Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Polsek Nanggung Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di ketahui sekitar jam 02.00 wib yang di lakukan oleh pemuda berinisial D kepada korban R berakhir dengan Restorative Justice yang di gelar Sat Reskrim Polres Bogor. (31/10/2022).

Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso, S.H mengatakan, bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak, surat pencabutan yang sudah di tanda tangani pihak pihak pelapor yakni R telah diterima penyidik.

Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut pihak terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 lalu, dalam permohonan maaf yang di lakukan oleh terlapor pun di terima oleh pihak pelapor, dalam kejadian penganiayaan tersebut pun mengakibatkan korban R mengalami luka memar dengan telah di gelarnya restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai. Tutup Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso. (Doc/HS)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi nexxmedia.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.