PPDB SD dan SMP di Kota Bogor Masih Berproses, Semua Dipastikan Sesuai Aturan

PPDB SD dan SMP di Kota Bogor Masih Berproses, Semua Dipastikan Sesuai Aturan

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR - Progres pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Bogor yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor masih terus berproses, sementara PPDB tingkat SMA kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan, PPDB tingkat SD dan SMP masih berjalan. Untuk PPDB tingkat SMA memang kewenangan Pemprov Jawa Barat, tetapi Pemkot Bogor tidak akan lepas tangan untuk membantu warganya melaksanakan PPDB SMA ini. 

“Untuk isu-isu secara kasuistis selalu kita sampaikan dan carikan solusinya dengan provinsi melalui KCD. Bahkan, saya langsung ke Kadisdiknya karena saya orang provinsi, saya manfaatkan network dan hubungan baik dengan pak Kadis. Saya kira ada perbaikan kalau dibandingkan dengan tahun lalu, baik SMA, terutama SD dan SMP. Kalau SMA informasi dari KCD sudah banyak respon terhadap isu-isu yang terjadi di tahun lalu,” kata Hery di Balai Kota Bogor, Sabtu (22/6/2024).

Diakuinya ketidakpuasan pasti terjadi di masyarakat, tapi pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengaspirasikan melalui helpdesk PPDB Kota Bogor maupun Provinsi.

“Karena kami menyiapkan help desk PPDB. Berkaitan dengan dokumen kependudukan kami lebih siap, sudah ada verifikasi dan validasi lebih awal. Kita sudah membuat tim untuk mitigasi agar bisa diminimalisir, seperti KK palsu, zonasi juga diperluas untuk SMP dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Bogor, Elyis Sontikasyah mengatakan, saat ini untuk PPDB SD tahap satu jalur Afirmasi, ABK dan perpindahan orangtua/maslahat Guru telah selesai sejak dibukanya pendaftaran pada 4 Juni dan pengumuman hingga daftar ulang sampai 11 Juni yang mana sisa kuota daya tampung tahap satu telah dialihkan ke kuota tahap dua.

Sedangkan tahap dua jalur zonasi telah selesai mulai pendaftaran tanggal 11 hingga daftar ulang sampai dengan tanggal 20 Juni.

"Untuk Akhir penutupan PPDB online masih terdapat sisa kuota dengan daya tampung sebesar 2.732, berkenaan dengan ini bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung dapat membuka pendaftaran secara offline di sekolah masing-masing sampai kuota terpenuhi," katanya.

Sementara progres PPDB tingkat SMP masih pada tahap satu, yaitu untuk Afirmasi, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), Perpindahan tugas orangtua/maslahat guru/tenaga pendidikan, prestasi akademik, non akademik dan nilai rapor yang dibuka pada 19 Juni dan berakhir pada 21 Juni.

Dari proses tersebut, progress PPDB SMP sampai penutupan pendaftaran tahap satu adalah sebagai berikut. Untuk jalur Afirmasi dari 2.422 pendaftar yang terverifikasi 2.193, untuk jalur ABK dari 23 pendaftar terverifikasi 21, untuk jalur perpindahan tugas orangtua/maslahat guru/tenaga pendidikan dari 341 pendaftar terverifikasi 301 dan untuk jalur prestasi akademik, non akademik dan nilai rapor dari 1.660 pendaftar terverifikasi 1.631. Sedangkan untuk tahap dua pada jalur zonasi baru akan dibuka pada 1 sampai dengan 5 Juli 2024.

Untuk memastikan semua mekanisme dan pendaftaran dilakukan sesuai aturan dan ketentuan dengan dasar sesuai dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pedoman PPDB dan Keputusan Wali Kota Nomor 400.3/Kep.169-Disdik/2024 Tentang Panitia PPDB 2024/2045 bahwa Panitia PPDB tingkat Kota yang diketuai Kepala Dinas Pendidikan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan.  

Dengan melibatkan beberapa pihak sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah yang terlibat (Disdukcapil, Dinsos, Dispora, Disdukcapil) melakukan verifikasi sesuai kewenangan dan kompetensinya.

"Jadi semua proses dan mekanisme yang dilakukan berpedoman pada Perwali Nomor 13 Tahun 2024 serta dengan keterlibatan OPD lain dalam melakukan verifikasi, maka diharapkan hasilnya bisa lebih baik. Jadi semua waktu tahapan PPDB dari mulai distribusi akun, upload dan verifikasi dokumen, pengumuman, sampai ke daftar ulang sesuai dengan Perwali tersebut," katanya.

Untuk itu apabila hasil seleksi PPDB sudah diumumkan dipastikan tidak ada perubahan lagi, kecuali ditemukan pendaftar yang memiliki dokumen yang tidak sesuai saat daftar ulang. “Kita pastikan juga akan didiskualifikasi,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Kota Bogor, maka Disdukcapil masuk di unsur Panitia PPDB Kota Bogor, dimana tugasnya adalah melaksanakan Verifikasi dan Validasi dokumen kependudukan (KK, KTP) yang dijadikan persyaratan PPDB, dengan melakukan pemadanan data sesuai database kependudukan yg ada di aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kemendagri.

Adapun verifikasi validasi tersebut dilakukan untuk PPDB level SMP, sementara level SD dilaksanakan oleh panitia di satuan pendidikan masing-masing dan level SMA adalah merupakan kewenangan Disdik Provinsi.

"Progresnya sudah selesai dilaksanakan, dengan pendaftar PPDB SMP secara online sebanyak 10.978 pendaftar dan sebanyak 417 berkas pendaftar dianggap tidak memenuhi persyaratan PPDB sesuai Perwali 13 Tahun 2024 tersebut," jelasnya.

Ganjar menyebutkan, beberapa berkas yang dieliminir diantaranya adalah status anak menumpang KK ke orang lain, sehingga dalam KK statusnya tercatat sebagai ‘Family lain’, padahal aturan mengatakan harus dalam 1 KK bersama bapak dan ibu kandung. 

"Kalau pun menumpang KK ke orang lain harus disertai dokumen pendukung, misalnya apakah anak angkat atau orang tua aslinya sudah bercerai, atau anak adopsi dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu berkas lainya yang tidak bisa diverifikasi adalah anak tersebut berdomisili di alamat dimaksud dibawah 1 tahun, KK yang tidak sesuai dengan database kependudukan atau tidak ada di database. Kemudian daftar di jalur afirmasi tapi mengupload KK luar Kota Bogor, padahal jalur afirmasi hanya untuk warga Kota Bogor, alamat di KK tidak sesuai dengan alamat di database dan lain lain.

Sedangkan untuk PPDB SMA yang ada di kewenangan Provinsi Jawa Barat ada beberapa pertanyaan warga di PPDB SMAN, sehubungan dengan Dukcapil tidak terlibat sebagai panitia PPDB SMAN.

"Iya karena itu kewenangan Disdik Provinsi, maka kami tidak bisa berkomentar lebih jauh.Tetapi prinsipnya, bahwa setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan Dukcapil termasuk KK, itu didasari adanya permohonan dari si pemohon dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan apabila si pemohon memberikan informasi atau keterangan palsu, maka itu masuk dalam kategori pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan bisa dapat dikenakan sanksi penjara dan denda administrasi," tegasnya.

Namun meski demikian lanjut Ganjar, pada prinsipnya Disdukcapil Kota Bogor terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kami siap membantu termasuk pihak KCD Wilayah II apabila memang ada hal-hal yang perlu bantuan verifikasi dan validasi berkas kependudukan sebagai persyaratan PPDB SMA," kata Ganjar. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi nexxmedia.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.