Rapat Paripurna, Walikota Bukittinggi Sampaikan Pendapat atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota
BUKITTINGGI SUMBAR - Walikota Bukittinggi Erman Safar, yang di wakili oleh Wakil Walikota Marfendi Maad sampaikan pendapat Walikota atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota, waktu acara Paripurna DPRD Kota Bukitinggi hari ke 2, dan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/12/2022).
Penjelasan DPRD Kota Bukittinggi atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, tentang dua hal yakni Ketentraman dan ketertiban umum dan Penyelenggaraan pendidikan.
Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad ia menyampaikan pendapat walikota atas dua hal tersebut dalam Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Marfendi Maad.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhasra dan Rusdy Nurman dan yang dilaksanakan di gedung DPRD kota tersebut.
Marfendi menjelaskan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemda yang telah diubah beberapa kali diubah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dalam hal ini kita dituntut untuk senantiasa bersama. Ujarnya.
Berdasarkan pasal 240 ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 21 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang dihantarkan DPRD(5/12) kemarin.
Walikota Bukittinggi Erman Safar memberikan apresiasi. Kata Marfendi. Dikatakannya dalam mencapai tujuan Visi Misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas pemko pun mensuport. Katanya.
Sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan maka sudah jadi kewajiban Pemda kota Bukittinggi untuk merencanakan.
Kedua, tentang ketentraman umum, dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 disebutkan kewajiban Pemda yakni memelihara ketertiban umum. Ujar Marfendi.
Ketertiban umum merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Maka berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perda pasal 255 ayat 1 menyatakan untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan maka dibentuklah Satuan polisi pamong praja (sat pol PP). Urai Marfendi.
Keberadaan sat pol PP sebagai perangkat daerah punya peran strategis untuk membantu pimpinan daerah dibidang ketertiban umum.
Terkait hal di atas kita memiliki Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman umum.
Dan beberapa regulasi telah diundangkan yakni Perda nomor 16 tahun 2018 tentang sat pol PP dan Permendagri no 26 tahun 2020. Maka perlu penyempurnaan atas Perda no 3 tahun 2015.
Pada akhir acara Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad kepada seluruh anggota sidang mengucapkan terimakasih atas Perda inisiatif DPRD kota Bukittinggi ini.
Marfendi mengatakan dengan berkembangnya modernisasi yang pesat di kota ini maka menjadi PR bagi kita bersama. Pungkasnya. (Syafrianto)