Semua Bisa Jadi Korban, Ini Imbauan Menteri AHY kepada Masyarakat agar Terhindar dari Mafia Tanah

Semua Bisa Jadi Korban, Ini Imbauan Menteri AHY kepada Masyarakat agar Terhindar dari Mafia Tanah

Smallest Font
Largest Font

JAMBI - Korban tindak pidana pertanahan khususnya yang disebabkan ulah para mafia tanah masih tersebar di penjuru Indonesia. Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/06/2024).

Ia mengatakan, selama empat bulan perjalanannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, dirasa cukup membuatnya mengerti betapa kompleksnya permasalahan yang melibatkan mafia tanah. Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik. 

"Semua bisa menjadi korban, masyarakat yang rentan tentu paling menderita karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya dan memperjuangkan keadilan serta hak-hal mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka," kata Menteri AHY.

Oleh sebab itu, Menteri AHY mengimbau masyarakat untuk melakukan empat langkah konkret agar terhindar dari mafia tanah. Pertama, masyarakat yang belum memiliki sertipikat diharapkan segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanahnya. 

"Buat sertipikatnya mudah sekali, cepat, dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, insyaallah kami melayani dengan baik. Terbukti bahwa sertipikat asli yang dimiliki para korban bagaimana pun mampu menyelamatkan aset yang mereka miliki," ujar Menteri AHY.

Imbauan selanjutnya, ia tujukan bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat. "Jika sudah memiliki sertipikat jangan sembarangan dititipkan atau dipinjamkan kepada siapa pun yang tidak berhak. Seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Amankan sertipikat yang sudah kita miliki tadi, ini mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan," lanjut Menteri AHY.

Masyarakat juga diminta tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya dengan membuat tanda batas tanah secara permanen. "Jangan telantarkan tanah kita, cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan terus tidak ada batasnya. Kalau bisa, pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun," terang Menteri AHY.

Jika sudah berupaya menjaga tanahnya, namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, Menteri AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah. "Kami semua bersepakat dan punya komitmen untuk semakin bersinergi, khususnya di Jambi kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan," pungkasnya.

Hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, redaksi nexxmedia.id tidak terkait dengan pembuatan konten ini.