Tokoh Milenial Bukittinggi Dukung Rekomendasi Niniak Mamak yang Tolak Awning
Bukittinggi Sumbar - Berbeda dengan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Firdaus, yang mendukung dan mengapresiasi rencana pemerintah membangun awning atau kanopi di Jl Minangkabau kota setempat.
Opini Ketua KNPI Kota Bukittinggi mendapatkan tanggapan berbeda dari salah satu tokoh milenial Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Bukittinggi, ia menyatakan ini pendapat saya sebagai pribadi masyarakat Bukittinggi.
Dan juga sebagaimana dilansir sebelumnya dari instagram, syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau dan Bukittinggiku.ig, sebelumnya diketahui juga syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau pada 22 September 2022 lalu telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Bukittinggi.
Terlihat Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pengacara syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau mendampingi waktu itu, ia menyatakan ini pendapat saya sebagai pribadi masyarakat Bukittinggi.
Riyan yang merupakan salah satu tokoh milenial Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menolak pembangunan awning. Ia menolak karna niniak mamak juga menolak dan pembangunan ini menimbulkan gejolak.
"Kami harap pemerintah daerah dan DPRD Bukitttinggi patuh kepada niniak mamak, kami tidak ingin ada gejolak di masyarakat, sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD mendengarkan aspirasi masyarakat yang didukung kesepakatan niniak mamak," katanya di Bukittinggi, Kamis (6/10/2022).
Riyan melanjutkan apalagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dalam Pasal 1 Nomor 2 menyebutkan bahwa Ninik Mamak merupakan orang yang diangkat sebagai pemimpin adat oleh kaum/suku dalam suatu nagari yang menyangkut tentang perihal menegakkan adat.
Bagaiamana membimbing kemenakan baik secara moril maupun materil, menjaga harta pusaka serta memiliki tanggung jawab dalam pernikahan dan penyeleseian sengketa di kemenakan.
Kedudukan Ninik Mamak ditengah masyarakat Minangkabau sangat dihargai dan dijunjung tinggi karena sebagai penentu setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat di Minangkabau.
Maka dari itu setiap tindak tanduk perilaku masyarakat ataupun kebijakan pemerintah daerah harus sepengetahuan dan berdasarkan kesepakatan dari Ninik Mamak. Secara idealnya tingkat hubungan kekerabatan atau matrilineal.
Ninik Mamak mempunyai kontribusi yang penting di tengah masyarakat. Peran itu juga harus sejalan dengan adat istiadat yang berlaku di Minangkabau dalam menjaga kelangsungan penyelanggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari antara, Tokoh Adat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Niniak Mamak Kurai menyatakan (rekomendasi) penolakan terhadap rencana pembangunan Awning Jalan Minangkabau Pasar Atas, salah satu alasannya adalah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Para pemegang kuasa adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota dan DPRD daerah setempat.
Terakhir Riyan yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kota Bukittinggi menyatakan kami tentu berharap penolakan masyarakat dan niniak mamak ini dapat membuat pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi menempuh langkah perubahan APBD yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (Syafrianto)